SIRKUMSISI PEREMPUAN HANYALAH
TRADISI, BENARKAH ?
Agama Islam adalah agama hanif. Adalah agama
lurus yang benar-benar dilegalkan oleh Allah Tuhan Semesta Alam. Aturan-aturan
atau yurisprudensi yang terikat di dalamnya tidak hanya mengarah pada skala
kecil saja. Namun, tidak pula melulu mengatur dalam skala yang besar. Kalau
boleh dikatakan, agama Islam adalah agama yang universal. Agama itu juga tidak
memaksakan kepada manusia untuk harus memeluknya. Terbukti, ketika Nabi
Muhammad Saw masih hidup, dalam bersosialisasi beliau tidak sewenang-wenang
memperlakukan pada orang-orang kafir untuk masuk Islam. Namun, metode ramahlah
yang beliau kenalkan. Meskipun tidak ada paksaaan untuk memeluknya, tidak
berarti pengikut agama itu sedikit. Justru tidak sedikit yang masuk dalam agama
itu, disebabkan hatinya telah terketuk. Karena mereka merasa bahwa Islam adalah
agama yang damai.
Manusia dengan segala seluk
beluknya pasti dalam menanggapi berbeda antara satu dengan yang lain. karena
mereka telah mempunyai tradisi masing-masing yang tidak sama. Seperti menyembah
pepohonan, matahari, patung, dan lain sebagainya. Dengan ditambah tradisi yang
sudah mendarah daging itu, semakin saja membuatnya membenci kepada Islam.
Sementara dalam Islam sendiri, tradisi semacam itu tidak pernah ditemui. Mereka
sulit meninggalkan tradisi itu, mungkin juga karena takut dikecam sebagai
penghianat suku. Karena tradisi atau budaya itu sendiri -menurut William H.
Haviland, salah satu pakar keilmuan barat- adalah seperangkat peraturan dan
norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika
dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak
dan dapat diterima oleh semua masyarakat. Dengan demikian, berarti tradisi bisa
dikatakan sebuah tindakan yang dipandang layak menurut standar khalayak umum,
dengan tanpa melirik kebenarannya dalam sudut yang lain.
Akhir-akhir ini, yurisprudensi Islam (baca:
aturan atau hukum) mulai dipertanyakan oleh orang-orang tentang keberadaanya.
Kalau mempertanyakan karena ingin tahu itu wajar. Namun kali ini, dalam
mempertanyakannya itu karena ada unsur ragu pada yuridis yang telah
dirumusankan ratusan tahun yang lalu oleh para ulama yang sudah dijamin tentang
kapabilitasnya. Mereka yang meragukan itu mencoba menilik yuridis dengan wacana
baru, seperti dalam masalah sirkumsisi (khitan) untuk kaum hawa. Sekarang ada
yang mengatakan bahwa sirkumsisi untuk perempuan adalah sebuah tradisi, bukan
anjuran dalam sebuah agama. Dan ada juga yang mengatakan, bahwa sirkumsisi
untuk perempuan itu tidak ada manfaatnya sama sekali, alias sangat rugi sekali
bagi yang telah melakukannya.
“Jika khitan (perempuan-Red.) mempunyai manfaat,
maka tradisi ini dapat dilanjutkan. Dan apabila tidak ada manfaatnya, maka
dapat dihentikan tanpa adanya ancaman syar’i bagi yang meninggalkannya ataupun
pujian syar’i bagi yang melakukannya. Khitan untuk laki-laki diwajibkan karena
menyebabkan tidak sah salatnya dikarenakan ada indikasi tersimpannya najis yang
berada di alat kelaminnya yang belum dipotong. Walaupun najis yang berada pada
alat kelamin laki-laki masih diperdebatkan, apakah termasuk bagian dalam,
seperti kotoran yang masih berada di dalam perut atau bagian luar,” demikian
paparan salah seorang yang mengatakan bahwa sirkumsisi atau sunat bagi kaum
Hawa merupakan tradisi.
Hal demikian ini tentunya akan mengundang
kegemparan. Dan yang pasti akan ada pro dan kontra dalam menanggapi probematika
ini. Yang pro akan mengajukan beberapa argumennya sesuai dengan keinginannya.
Begitu juga sebaliknya. Dan mestinya, akan banyak pula hujatan-hujatan yang
bertubi-tubi untuk masing-masing kelompok yang menyatakan ideologinya itu.
Sebenarnya, dalam permasalahan sirkumsisi
(laki-laki dan perempuan) ini sudah lama sekali didiskusikan dalam turats. Satu
pendapat mengatakan, bahwa sirkumsisi merupakan kesunahan, dan yang lain
mengatakan sirkumsisi adalah wajib. Beliau-beliau para ulama -walaupun masih
pro dan kontra- tidak ada satupun yang mengeluarkan statemen bahwa sirkumsisi
merupakan tradisi atau budaya setempat. Di antara ulama yang mengatakan bahwa
sirkumsisi adalah kewajiban adalah Imam Syafi’i, salah satu ulama terkemuka
yang menjadi barometer dalam bermadzhab. Beliau mengemukakan bahwa sirkumsisi
adalah sebuah kewajiban yang berlaku untuk kaum laki-laki maupun perempuan. Dan
itupun didukung dengan tendensi atau dalil syar’i. Diantara dalil syar’i yang
menjustifikasikan sirkumsisi atau khitan merupakan sebuah keharusan adalah
firman Allah Swt yang berberbunyi, “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad),
ikutilah agama (ajaran) Ibrahim seorang yang hanif…” (QS. An Nahl: 123).
Sekilas ayat ini melukiskan bahwa Nabi Ibrahim as. memang mempunyai ajaran dari
Allah Swt. Dan diantara ajaran beliau adalah khitan. Sebagaimana yang
diriwayatkan sahabat Nabi, Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw Pernah bersabda,
“Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun.”
Sementara yang mengatakan sunah berpijak pada hadis Nabi yang juga diriwayatkan
oleh sahabat Abu Hurairah ra., bahwasannya Rasulullah Saw bersabda, “Lima hal
yang termasuk fithrah yaitu: khitan, mencukur bulu alat kelamin, mencabut bulu
ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 -
Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud
(4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam
Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
Kelompok yang mengatakan bahwa sirkumsisi bagi
perempuan sangat merugikan itu berpendapat, bahwa ketika terjadi female genital
mutilation (pemotongan sebagian alat kelamin perempuan) maka akan merusak alat
kelaminnya. Sehingga, dari ideologi ini membuat semua pihak pakar medis merasa
tidak perlu adanya sirkumsisi untuk kaum female. Padahal, tidaklah demikian
adanya. Dalam sebuah hadis dijelaskan, bahwa dulu Nabi pernah memerintahkan
seorang perempuan yang ahli dalam hal penyunatan untuk tidak ceroboh dalam
menyunat. Diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin
Malik ra., bahwasanya Nabi Saw bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah (wanita tukang
sirkumsisi): “Apabila engkau mengkhitan seorang perempuan, maka potonglah
sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena
itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat)
bagi suami.” [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu
Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291]. Memang,
dalam sirkumsisi perempuan terjadi beberapa praktek di kalangan medis. Namun,
tidak perlu penulis jelaskan lebih mendetail. Hanya saja, yang perlu digaris
bawahi dalam sirkumsisi itu adalah, sirkumsisi itu hendaknya dilakukan dengan
hati-hati. Imam Mawardi, salah satu ulama dari kalangan Syafi’i, berpendapat,
bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas alat
kelamin perempuan. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut,
bukan menghilangkannya secara keseluruhan.
Bagi kelompok yang mengatakan bahwa sirkumsisi
tidak ada manfaat yang bisa dipetik, mungkin terlebih dahulu menilik hikmah-hikmah
yang tersirat dalam praktek sirkumsisi itu sendiri. Salah satu dosen UIN Sunan
Kalijaga, Jogja, H. Akmal Abdul Munir Lc.Ma dalam makalahnya memaparkan, bahwa
ada beberapa hikmah dari sirkumsisi bagi seorang perempuan. “Sirkumsisi pada
wanita yang dilakukan secara benar justru bermanfaat untuk kehidupan seksual
wanita yang bersangkutan. Pertaman, membuat lebih bersih dan lebih mudah
menerima rangsangan. Kedua, sirkumsisi dapat membawa kesempurnaan agama, karena
ia disunahkan (bagi yang mengatakan sirkumsisi adalah sunnah-Red.). ketiga,
sirkumsisi adalah cara sehat yang memelihara seseorang dari berbagai penyakit.
Keempat, sirkumsisi membawa kebersihan, keindahan, dan meluruskan syahwat,”
demikian beliau memaparkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hikmah
sirkumsisi bagi laki-laki adalah mensucikan mereka dari najis yang tertahan
pada kulup kemaluan. Sedangkan hikmah sirkumsisi bagi wanita adalah untuk
menyederhanakan syahwatnya, sesungguhnya kalau wanita tidak disirkumsisi maka
syahwatnya akan menggejolak.” [Fatawa Al-Kubra, I/273].
Jadi, dalam masalah sirkumsisi atau khitan bagi
perempuan itu bukanlah sebuah tradisi. Memang benar-benar anjuran dari agama
dan bisa dipertanggungjawabkan tentang keberadaan dalilnya. Dan tentunya, ada
manfaat yang terkandung didalamnya. Ulama dahulu itu dalam mematwakan sebuah
hukum, tentu melalui tinjauan dan pertimbangan yang matang terlebih dahulu.
Tidak hanya sekilas memahami lantas mematwakan. Wallahu A’lam…
Selamat membaca.
Wong jatim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar