Minggu, 14 Oktober 2012

pendapat orang kristen terhadap poligami


HUJATAN ORANG KRISTEN TERHADAP POLIGAMI

  1. ANTROPOLOGI POLIGAMI
Perkawinan yang di kenal manusia terdiri dari bermacam-macam cara.Ditinjau dari segi sistem dan mekanismenya,dan berbeda antara satu kebudayaan satu dengan yang lain menurut kondisi sosio-kultural suatu masyarakat.jika perkawinan ditinjau yang berusaha mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan maka perkawinan di bagi menjadi dua katagori,monogami dan poligini.monogami dideskripsikan sebagai jenis perkawinan yang di ikuti oleh satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang jenis perkawinan poligini terbagi menjadi poligami dan poliandri.Poligami adalah perkawinan yang dilakukan oleh satu orang laki-laki dan beberapa perempuan.Sedang poliandri kebalikan dari poligami
Dengan asumsi bahwa generasi manusia pertama adalah adam dan hawa, maka berarti perkawinan monogami adalah yang tertua dalam sejarah manusia. Bentuk perkawinan poliandri tidak terlalu populer kalau tidak boleh di katakan punah sama sekali dalam kebudayaan manusia hanya bangsa eskimo dan masyarakat malabar di india yang pernah tercacat memiliki tradisi ini. Dalam sejarah arab jahili pernah tercacat jenis perkawinan poliandri namun dalam prakteknyalebih mirip dengan praktek prostitusi dalam masa sekarang.dengan kesepakatan ketika terjadi kehamilan dan lahir seoarang anak, maka perempuan berhak menunjuk lelaki yang ia sukai. Yang ditunjuk tidak boleh menalak. Sedang jenis perkawinan poligami sampai saat ini masih terbilang populer, bersanding di samping bentuk perkawinan monogami.
Islam dengan segenap kesempurnaan syari’atnya telah melegalkan nikah sebagai media sah penyaluran hasrat manusia yang merupakan kejolak alami.Suatu gejolak yang memiliki kenegatifan bagi yang lemah yang tidak sanggup membendungnya.
Luapan hasrat di luar nikah adalah prilaku yang menodai norma-norma agama dan tindakan merusak generasi.Di sinilah makna dasar dari sebuah pernikahan di legislasikan.Nikah merupakan peristiwa sakral yang mempertemukan dua sifat berbeda dalam satu bahterai tanggung jawab hak dan kewajiban bersama.[M.Ahid yasin.2009.hal 63]
Lebih dari itu islam telah menetapkan legalitas poligami yang dengannya dapat menjadi solusi masyarakat.Pada realitasnya populasi wanita yang selalu mendominasi jumlah laki-laki, nasib dan martabat wanita hanya akan tertolong secara terhormat dengan praktek poligami. Menolak poligami berarti menelantarkan sekian nasib wanita dalan kesendirian dan kegelisaan nyata juga merampas hak sekian wanita untuk mendapat naungan cinta kasih dalam sebuah rumah tangga,dan juga justru akan menjerumuskan wanita dalam lembah nista. Data statistik sejarah menunjukkan bahwa realitas poligami telah lama berlangsung di tengah masyarakat jauh sebelum risalah nabi Muhammad SAW.seperti tercatat dalam lembaran sejarah bahwa nabi Dawud As memiliki istri sebanyak seratus wanita dan bahkan putranya, nabi Sulaiman memiliki tiga ratus istri.[M.Ahid Yasin.op.cit.64]
Poligami merupakan nizham (peraturan/syariat) di dalam Islam yang semenjak dahulu dijadikan sasaran bulan-bulanan oleh kaum orientalis dan kuffar untuk menghantam dan mencela agama Islam dan Rasulullah Shallalallahu ’alaihi wa Salam.Bahkan semenjak zaman Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, kaum kafir Yahudi sudah mulai menghembuskan celaan-celaan dan hujatan-hujatan kepada Nabi dan syariat Poligami ini. Diriwayatkan oleh ’Umar Maula (mantan budak) Ghufroh [dia berkata]:
قالت اليهود لما رأت الرسول يتزوج النساء: أنظروا إلى هذا الذي لا يشبع من الطعام، ولا والله ماله همة إلا النساء
Orang Yahudi berkata ketika melihat Rasulullah menikahi wanita : Lihatlah orang yang tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Alloh, ia tidaklah punya hasrat melainkan kepada para wanita.” [Thobaqot al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz VIII hal. 233, melalui perantaraan Hamdi Syafiq, Zaujaat Laa Asyiiqoot at-Ta’addudi asy-Syar’i Dhorurotul Ashri].
Mereka -kaum Yahudi- mendengki kepada Rasulullah dan ketika mereka melihat Rasulullah berpoligami maka mereka jadikan hal ini sebagai sarana untuk menjatuhkan dan merendahkan beliau ’alaihi Sholatu wa Salam. Mereka menyebarkan kedustaan dengan berkata : ”Kalau seandainya Muhammad itu benar-benar seorang Nabi, niscaya ia tidak akan begitu berhasrat kepada wanita.” [ibid].
Diantara para pencela tersebut adalah seorang orientalis klasik yang bernama Ricoldo De Monte Croce (w. 1320 M) yang menulis buku “Contra Sectam Mahumeticam Libellius” (Menentang Gaya Hidup Sekte Muhammadanism), ia menyebut agama Islam sebagai Muhammadisme yaitu agama yang diciptakan oleh Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam, selain itu dengan keji orang laknat ini menyebut Rasulullah sebagai setan antikristus yang amoral dan gila seks. Dia menuduh Rasulullah dengan tuduhan-tuduhan keji –semoga Alloh mengutuknya-. [Harmutz Bobzin, 2008.hal. 16]
Apa yang dipaparkan oleh De Monte Croce ini, diikuti oleh seorang reformis agama kristiani, pencipta aliran Protestanisme, Martin Luther yang menterjemah karya Ricoldo ke dalam bahasa Jerman. Ia memiliki pandangan yang sama dengan Ricoldo, menghina Islam dan Rasulullah dan menuduh beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan tuduhan keji dan dusta.
Mereka –semoga Alloh melaknatnya dan membinasakan mereka-, mencela Nabi yang mulia ’alaihi Sholatu wa Salam dengan celaan yang keji. Seakan-akan Rasulullah adalah manusia yang ’gila dengan wanita’ –wal’iyadzubillah-, dan tuduhan-tuduhan keji ini terus berlangsung secara estafet, hingga kepada para orientalis kuffar, yang akhirnya turut merasuk dan mengkontaminasi pemikiran sebagian kaum muslimin yang terpukau dengan hadharah (peradaban) barat yang buruk, mengungkit-ungkit syariat –bahkan menghujatnya- dan menganggap bahwa syariat Islam itu barbar dan tidak manusiawi (merendahkan kaum wanita). Allohul Musta’an.[Ibid]
Pemahaman ini pun dibawa dan dikumandangkan oleh para cendekiawan (baca : cendawan) muslim(?) yang menggembargemborkan madzhab bid’ah liberalisme, sosialisme islam, feminisme, dan isme isme lainnya yang merupakan produk impor dari sampah pemikiran (afkar/thought) dan peradaban (hadharah/civilitation) kaum herecies (kuffar), semisal Hasan Hanafi, Syed Hossen Nasr, Nasr Abou Zaed, Khaled Abou Fadl, Mohamed Arkoun, Fatima Mernissi, Amina Wadud, dan selain mereka dari kaum zanadiqoh, para pengagum kesesatan dan bid’ah.
           B.Gereja Dan Masyarakat Kristiani Zaman Dulu Mengenal Poligami
DR. Muhammad Fu’ad al-Hasyimi, mantan pemeluk kristiani yang akhirnya masuk Islam, di dalam bukunya ”Religions on The Scales” (hal. 109) berkata:
the Church as having recognized polygamy up to the 17th century. None of the four gospels is known to have explicitly barred polygamy. It so happened that some European peoples, dictated only by non‑polygamy pagan traditions, barred the practice of keeping more than one wife. When that anti‑polygamy minority converted to Christianity, it clamped the traditional polygamy ban down on the rest of Christians. As time passed by, Christianity was increasingly, falsely though, believed to have essentially barred polygamy. It is only an old tradition clamped by some down on the others throughout ages.
“Gereja telah mengenal praktek poligami sampai abad ke-17. Tidak ada satupun dari injil yang empat diketahui adanya larangan yang secara jelas melarang poligami. Perubahan terjadi ketika orang-orang Eropa yang bertaklid kepada tradisi non poligami kaum paganis (hanya beberapa kalangan saja yang diketahui melarang poligami, karena mayoritas masyarakat Eropa –sebagaimana disebutkan sebelumnya- mempraktekan poligami secara luas,). Ketika kaum minoritas anti poligami itu masuk agama kristen, tradisi mereka menggeser tradisi poligami dan mereka memaksakan (tradisi ini) bagi penganut kristen lainnya. Seiring berlalunya waktu, kaum kristiani mengira bahwa larangan poligami itu merupakan esensi ajaran kristen, padahal hal ini berangkat dari sikap taklid kepada para pendahulu mereka, yang sebagian orang (non poligamis) memaksakannya kepada lainnya (tradisinya) dan akhirnya terus berlangsung selama bertahun-tahun...” [M.F. Al-Hasyimi, 2008.hal. 109]
Bahkan, kami bernani menantang kaum Kristiani untuk menunjukkan satu buah ayat saja dari “Kitab Suci” (?!) mereka yang menunjukkan bahwa poligami itu terlarang. Jika mereka mau bersikap obyektif, bukankah kitab “Perjanjian Lama” yang diklaim sebagai Taurat (Torah), membatalkan klaim mereka yang menolak poligami?! Karena kitab “Perjanjian Lama” ini secara eksplisit menunjukkan akan adanya praktek poligami di kalangan para Nabi dan Rasul, mulai dari Prophet Abraham “the Friend of Allah” (Nabi Ibrahim Khalilullah), Isaac (Ishaq), Jacob (Ya’qub), David (Dawud) dan Solomon (Sulaiman) ‘alaihimus Salam yang kesemuanya diklaim sebagai Rasul bagi kalangan Bani Israil.
Islam Datang Membatasi Praktek Poligami Hanya Empat Isteri
Ketika Islam datang dibawa oleh Rasulullah al-Amin, untuk menyampaikan Rahmat bagi alam semesta, maka Islam tidak melarang poligami dengan begitu saja dan tidak pula membiarkan poligami secara bebas. Islam datang dan membatasi poligami maksimal hanya 4 isteri saja. Zaman pra Islam telah mengenal poligami, bahkan poligami bukanlah suatu hal yang asing dimana ada seorang lelaki beristiri puluhan bahkan ratusan wanita.
Datangnya Islam, membawa Rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ’Alamin). Selain membatasi poligami, Islam juga menjelaskan persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami yang sebelumnya tidak ada. Masalah ini akan dibicarakan setelahnya –insya Alloh-.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullahu dengan sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk Islam sedangkan dirinya memiliki 10 orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda kepada beliau :
(( أختر منهن أربعا ))
”Pilihlah empat orang saja dari isteri-isterimu.”
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullahu degan sanadnya bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata :
أسلمت وعندي ثماني نسوة ، فذكرت ذلك للنبي فقال : (( أختر منهن أربعا ))
”Aku masuk Islam dan aku memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada Nabi dan beliau pun bersabda : ”pilihlah empat diantara mereka”.”
Demikianlah, mereka melakukannya sebagai pengejawantahan Firman Alloh Azza wa Jalla yang aartinya :
  
Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS an-Nisaa` : 3)

A.    Selingkuh Itu Tidak Sama Dengan Poligami
Menyebut selingkuh itu sama dengan poligami, maka ini artinya sama dengan menyatakan bahwa Alloh sebagai pencipta alam semesta memperbolehkan perselingkuhan, karena Alloh memperbolehkan poligami. Jelas ini adalah suatu kebodohan kalau tidak mau dikatakan kedustaan terhadap Alloh Azza wa Jalla.
Di buku ”Poligami itu Selingkuh”, penulis buku ini yang sekaligus seorang psikolog menyatakan secara tegas bahwa ”poligami itu semuanya selingkuh, karena poligami tidak akan terwujud jika tidak diawali dengan perselingkuhan. Dengan demikian, poligami itu selingkuh”, begitu menurutnya. Ini jelas suatu konklusi prematur yang sangat tidak ilmiah dan tidak didukung oleh suatu research yang mendalam dan memadai, atau bisa dikatakan ini merupakan metode generalisir yang berangkat dari pendeknya pemahaman dan ’cetek’nya pengetahuan. Karena, tidak semua poligami itu berangkat dari yang namanya perselingkuhan.
Apabila penulis buku itu mendapatkan suatu fenomena atau meneliti sebagian fenomena yang terjadi pada suatu masyarakat tertentu yang melakukan poligami, lalu ia mendapatkan informasi bahwa poligami yang mereka lakukan adalah bermula dari perselingkuhan, maka ini bisa dipandang dari dua sisi :
Pertama, fenomena yang terjadi pada suatu masyarakat tertentu tidak bisa digeneralisir kepada masyarakat lainnya yang melakukan poligami. Karena seringkali, seorang suami didorong oleh isterinya untuk memperisteri wanita lain atau menikahi seorang janda yang memang sangat perlu untuk dibantu, bukan karena faktor kecantikan, harta atau sebagainya, dan fenomena ini adalah suatu yang eksis tidak boleh dinafikan, sehingga klaim penggeneralisiran yang dilakukan oleh penulis buku tersebut tidak tepat.
Kedua, fenomena poligami yang didapatkan oleh penulis buku tersebut, bukanlah suatu mutlak keburukan, bahkan bisa menjadi suatu kebaikan. Karena awal perselingkuhan yang terjadi dapat berakhir kepada suatu ’sarana’ yang halal dan tidak terus menerus di dalam penyelewengan, yaitu perselingkuhan. Selingkuh itu haram dan dosa namun poligami itu halal dan bisa jadi berpahala. Suatu yang diawali dengan keburukan, lalu beranjak meninggalkan keburukan itu bisa jadi menuju dan menjadi kebaikan, oleh karena itu tidak dapat dikatakan hal ini semuanya buruk, sehingga implikasinya turut menyatakan bahwa poligami itu buruk. Bahkan sebenarnya poligami itu merupakan salah satu way out dari perselingkuhan. Namun, perlu dicatat, hal ini tidak semuanya demikian dan tidak mutlak harus demikian.
B.     Poligami Itu Bukan Suatu Keharusan
Kaum kuffar dan orang Islam yang terpengaruh dengan pemahaman mereka, ketika membicarakan masalah poligami, mereka menganggap seakan-akan Islam mewajibkan bagi muslim pria untuk mempoligami wanita (baca : poligini), dan mereka menjadikan hal ini sebagai citra buruk bagi Islam. Padahal apabila mereka mau mengkaji dengan kaca mata obyektif dan mempergunakan akal sehatnya, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan lil ’Alamien.
Menurut sebagian fuqoha’ (ahli fikih), Hukum poligami itu sama dengan hukum pernikahan, yang kembalinya kepada 5 kategori hukum :
1.      Fardh/Wajib, apabila poligami tidak dilaksanakan, suami akan jatuh kepada keharaman, seperti perbuatan zina, selingkuh dan perbuatan asusila lainnya.
2.      Mustahab/sunnah, apabila suami mampu dan memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami, dan dia melihat ada beberapa wanita muslimah (janda misalnya) yang sangat perlu dinikahi untuk diberikan pertolongan padanya.
3.      Mubah/boleh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
4.      Makruh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan ia belum memiliki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan di dalam berlaku adil.
5.      Haram, apabila poligami dilakukan atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Dari 5 kategori ini, poligami dapat jatuh kepada 5 hal di atas. Ia dapat menjadi wajib, mustahab (dianjurkan), mubah (boleh-boleh saja), makruh ataupun haram.
Oleh karena itu, menggeneralisir bahwa poligami itu wajib adalah suatu pendapat yang tidak benar. Demikian pula dengan menuduh bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan adalah pendapat yang bodoh, yang berangkat dari ketidakfahaman akan syariat Islam yang mulia ini. Padahal, seringkali poligami itu menjadi solusi dan benteng dari terjadinya perzinaan, perselingkuhan ataupun keburukan lainnya; dan bisa jadi poligami itu menjadi penolong bagi para wanita dan janda-janda yang memerlukan pelindung atasnya dan anak-anaknya.
C.    Poligami Itu Solusi Dan Benteng Keburukan
Islam adalah agama yang komperehensif yang memberikan segala solusi permasalahan hidup bagi manusia, yang mengatur kehidupan manusia di dunia dan mengarahkannya kepada kebaikan di akhirat. Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang sebagaimana bid’ah (innovation) yang dilakukan oleh para rahib-rahib dan pendeta katolik, yang mengharamkan atas mereka menikah. Padahal menikah dan membagi kasih sayang adalah fitrah dan tabiat dasar manusia, yang mana telah Alloh gariskan bagi makhluk-Nya.
Perzinaan (Adultery) adalah suatu keharaman, bukan hanya menurut Islam, namun juga menurut agama-agama lain dan akal budi yang sehat. Melajang tidak menikah, pun juga suatu hal yang haram, karena menyelisihi dan mengingkari fithrah serta tabiatnya sebagai manusia. Homoseksual baik itu gay (antar lelaki) atau lesbi (antar wanita) yang sekarang sedang diisukan oleh kaum liberalis humanis dengan atas nama HAM (Human Rights) adalah suatu perilaku yang jelas-jelas menyimpang, menjijikkan dan menafikan akal sehat.
Anehnya, kaum liberalis feminis, mereka membela kejahatan-kejahatan yang menjijikkan ini namun menolak syariat mulia poligami. Mereka mencerca bahwa poligami itu merendahkan wanita dan menjadikan wanita sebagai makhluk inferior, padahal mereka sendiri lebih merendahkan wanita, dengan mengajak kaum wanita untuk menafikan akal sehatnya, menolak fithrah dan tabiatnya, melepaskan keimanannya dan menarik mereka masuk ke dalam lubang kehinaan.
Mereka lebih senang mengeksploitasi kaum wanita sebagai perhiasan umum dan properti publik, yang dapat dikonsumsi bebas oleh massa. Lihatlah iklan-iklan di televisi, bagaimana wanita dieksploitasi besar-besaran hanya untuk menarik market dan meraih profit besar-besaran suatu produk, tampak wanita bagaikan barang dagangan. Ironinya, wanita-wanita itu tidak malu, mereka lebih senang menjadi properti umum daripada dipoligami oleh seorang pria.
Ada lagi yang senang menjadi wanita simpanan alias gundik atau mistress. Mereka tidak mau dinikahi sehingga mereka telah memangkas hak-hak mereka sebagai wanita dan isteri, sehingga ketika sang lelaki idaman meninggal, ia tidak akan mendapatkan hak warisan dan perlindungan secara legal dari pengadilan. Di lain pihak, ada sebagian isteri yang lebih tidak ridha memiliki suami yang berpoligami, namun menganggap bahwa selingkuh lebih baik daripada harus berpoligami. Mereka lebih senang apabila para suami itu jatuh kepada perzinaan, dosa dan keharaman daripada harus berbagi suami dengan wanita lain.
D.Kenapa Hanya Poligami Yang Diperbolehkan Bukan Poliandri? ::
Sebagian kaum memprotes, kenapa seorang pria diperbolehkan beristeri lebih dari satu (poligami) namun melarang wanita bersuami lebih dari satu (poliandri)?
Jawab : Sebelumnya, izinkan penulis sekali lagi menekankan dan menjelaskan, bahwa Islam itu adalah agama yang adil dan landasan bagi masyarakat Islam itu adalah keadilan dan kesetaraan. Alloh menciptakan pria dan wanita itu sama (equal) namun dengan beberapa perbedaan kemampuan dan perbedaan tanggung jawab. Pria dan wanita berbeda secara psikologi dan fisiologi, peran dan tanggung jawab mereka juga berbeda. Wanita dan pria di dalam Islam itu sama namun tidak identik.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam surat an-Nisaa’ ayat 24, yang artinya :
Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
”.
Ayat ini menunjukkan secara tegas larangan menikahi wanita yang telah bersuami. Maka, Alloh Subhanahu wa Ta’ala sendiri menegaskan akan larangan poliandri bagi wanita. Sebagaimana telah berlalu, bahwa apa yang Alloh syariatkan maka tentu itu adalah yang terbaik.
Apabila mereka menuntut alasan logis tentang hal ini, maka dengan logika dan akal sehat, secara fisiologi dan psikologi, wanita tidak dilegalkan melakukan poliandri. Berikut ini adalah sekelumit alasan tersebut :
1.      Berdasarkan morfologi dan fisiologi, wanita secara alamiah adalah resipient (penerima) sedangkan pria adalah donor (pemberi). Resipient maksudnya adalah penerima sel spermatozoa sedangkan donor maksudnya pemberi sel spermatozoa. Secara logika sederhana, penerima itu lebih terbatas dan terspesifikasi daripada pendonor.
2.      Wanita memiliki virginity (keperawanan) yang jelas berupa selaput pembuluh darah sedangkan pria tidak. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan pada pria yang menikahinya.
3.      Dalam satu siklus, wanita hanya mampu mengeluarkan satu sel telur –atau beberapa sel telur- sedangkan pria mampu menghasilkan berjuta-juta sel spermatozoa dan dapat berlangsung secara berulang-ulang. Secara alamiah, ini menunjukkan bahwa pria lebih poligamis dibandingkan wanita.
4.      Apabila terjadi fertilization (pembuahan) dan terbentuk foetice (fetus/janin) hingga akhirnya menjadi infant (bayi), identifikasi ayah kandung bagi bayi tersebut susah diketahui kecuali menggunakan tes DNA yang rumit, butuh waktu lama dan mengeluarkan banyak biaya. Sedangkan seorang lelaki yang berpoligami, apabila isteri-isterinya melahirkan maka dengan mudah dapat diketahui siapa ayah dari bayi-bayi tersebut.
5.      Ahli psikologi menyatakan bahwa anak yang tidak mengetahui orang tuanya terutama ayahnya, cenderung mengalami gangguan mental (mental disturbance) dan trauma masa kecil (traumatic childhood). Islam juga sangat mementingkan nasab yang kembalinya kepada seorang ayah, apabila tidak diketahui ayahnya, maka penasabannya juga akan sulit, dan implikasinya kepada hukum waris dan semisalnya.
6.      Wanita memiliki perubahan-perubahan fisiologi yang lebih drastis dibandingkan pria, terutama pada fase siklus mentsruasi, pregnancy (mengandung) dan nifas (mengeluarkan darah melahirkan) selama kurang lebih 40 hari. Selama fase ini, organ seksual wanita sangat rentan dan riskan, sedangkan pria tidak mengalami hal ini.
7.      Perubahan psikologi wanita akibat siklus alamiahnya secara drastis. Ahli psikologi dan psikiatri melaporkan bahwa wanita lebih cenderung mengalami perubahan psikologi dan mengalami sindrom seperti pre mentsrual syndrome, pregnancy, pra & post natal depression. Semua gangguan ini menyebabkan kelabilan emosi, kerentanan penyakit dan gangguan mental. Hal-hal ini menyebabkan wanita kurang dapat memenuhi tugasnya sebagai isteri.
8.      Wanita memiliki fase menopause sedangkan pria tidak.
9.      Wanita yang memiliki beberapa orang suami dan melakukan hubungan seksual dengan semua suaminya pada hari yang sama memiliki kecenderungan penyakit seksual atau gangguan organ seksual daripada pria yang memiliki banyak isteri.
Dan masih ada lagi alasan-alasanya lainnya, dan alasan-alasan di atas adalah alasan ilmiah dan alamiah yang dapat diidentifikasi dengan mudah. Alhasil, secara fisiologis dan psikologis, pria secara alamiah lebih poligamis dibandingkan wanita.

Sumber :          Ahid,.Yasir.2009.Kearifan syari’at.Kediri:Khalista Surabaya
Alhashin,ahmad.1990.Limadza alhujum ‘ala taddud az zaujat.Riyadh:Dar ad dhiya’
Al khin,musthofa.2006.Al fiqh al manhaji.Surabaya:Al fithroh
Almuthohhari,murthada.1997.Hak-hak wanita dalam islam.Jakarta:Lentera                                                                                                                                                    
By suwandi wong jatim





Tidak ada komentar:

Posting Komentar