HUJATAN ORANG
KRISTEN TERHADAP POLIGAMI
- ANTROPOLOGI POLIGAMI
Perkawinan yang di kenal manusia
terdiri dari bermacam-macam cara.Ditinjau dari segi sistem dan mekanismenya,dan
berbeda antara satu kebudayaan satu dengan yang lain menurut kondisi
sosio-kultural suatu masyarakat.jika perkawinan ditinjau yang berusaha
mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan maka perkawinan di bagi menjadi dua
katagori,monogami dan poligini.monogami dideskripsikan sebagai jenis perkawinan
yang di ikuti oleh satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang jenis
perkawinan poligini terbagi menjadi poligami dan poliandri.Poligami adalah
perkawinan yang dilakukan oleh satu orang laki-laki dan beberapa
perempuan.Sedang poliandri kebalikan dari poligami
Dengan asumsi bahwa generasi manusia
pertama adalah adam dan hawa, maka berarti perkawinan monogami adalah yang
tertua dalam sejarah manusia. Bentuk perkawinan poliandri tidak terlalu populer
kalau tidak boleh di katakan punah sama sekali dalam kebudayaan manusia hanya
bangsa eskimo dan masyarakat malabar di india yang pernah tercacat memiliki
tradisi ini. Dalam sejarah arab jahili pernah tercacat jenis perkawinan
poliandri namun dalam prakteknyalebih mirip dengan praktek prostitusi dalam
masa sekarang.dengan kesepakatan ketika terjadi kehamilan dan lahir seoarang anak,
maka perempuan berhak menunjuk lelaki yang ia sukai. Yang ditunjuk tidak boleh
menalak. Sedang jenis perkawinan poligami sampai saat ini masih terbilang
populer, bersanding di samping bentuk perkawinan monogami.
Islam dengan segenap kesempurnaan syari’atnya
telah melegalkan nikah sebagai media sah penyaluran hasrat manusia yang
merupakan kejolak alami.Suatu gejolak yang memiliki kenegatifan bagi yang lemah
yang tidak sanggup membendungnya.
Luapan hasrat di luar nikah adalah
prilaku yang menodai norma-norma agama dan tindakan merusak generasi.Di sinilah
makna dasar dari sebuah pernikahan di legislasikan.Nikah merupakan peristiwa
sakral yang mempertemukan dua sifat berbeda dalam satu bahterai tanggung jawab
hak dan kewajiban bersama.[M.Ahid yasin.2009.hal 63]
Lebih dari itu islam telah menetapkan
legalitas poligami yang dengannya dapat menjadi solusi masyarakat.Pada
realitasnya populasi wanita yang selalu mendominasi jumlah laki-laki, nasib dan
martabat wanita hanya akan tertolong secara terhormat dengan praktek poligami. Menolak
poligami berarti menelantarkan sekian nasib wanita dalan kesendirian dan
kegelisaan nyata juga merampas hak sekian wanita untuk mendapat naungan cinta
kasih dalam sebuah rumah tangga,dan juga justru akan menjerumuskan wanita dalam
lembah nista. Data statistik sejarah menunjukkan bahwa realitas poligami telah
lama berlangsung di tengah masyarakat jauh sebelum risalah nabi Muhammad
SAW.seperti tercatat dalam lembaran sejarah bahwa nabi Dawud As memiliki istri
sebanyak seratus wanita dan bahkan putranya, nabi Sulaiman memiliki tiga ratus
istri.[M.Ahid Yasin.op.cit.64]
Poligami merupakan nizham
(peraturan/syariat) di dalam Islam yang semenjak dahulu dijadikan sasaran bulan-bulanan oleh kaum orientalis dan kuffar untuk menghantam dan mencela
agama Islam dan Rasulullah Shallalallahu ’alaihi wa Salam.Bahkan
semenjak zaman Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, kaum kafir
Yahudi sudah mulai menghembuskan celaan-celaan dan hujatan-hujatan kepada Nabi
dan syariat Poligami ini. Diriwayatkan
oleh ’Umar Maula (mantan budak) Ghufroh [dia berkata]:
قالت اليهود لما رأت الرسول يتزوج النساء: أنظروا إلى هذا
الذي لا يشبع من الطعام، ولا والله ماله همة إلا النساء
”Orang Yahudi berkata ketika melihat Rasulullah
menikahi wanita : Lihatlah orang yang tidak pernah kenyang dari makan ini, dan
demi Alloh, ia tidaklah punya hasrat melainkan kepada para wanita.” [Thobaqot
al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz VIII hal. 233, melalui perantaraan
Hamdi Syafiq, Zaujaat Laa Asyiiqoot at-Ta’addudi
asy-Syar’i Dhorurotul Ashri].
Mereka -kaum Yahudi- mendengki
kepada Rasulullah dan ketika mereka melihat Rasulullah berpoligami
maka mereka jadikan hal ini sebagai sarana untuk menjatuhkan dan merendahkan
beliau ’alaihi Sholatu wa Salam. Mereka menyebarkan kedustaan dengan
berkata : ”Kalau seandainya Muhammad itu benar-benar seorang Nabi, niscaya ia
tidak akan begitu berhasrat kepada wanita.” [ibid].
Diantara para pencela tersebut
adalah seorang orientalis klasik yang bernama Ricoldo De Monte Croce (w. 1320
M) yang menulis buku “Contra Sectam Mahumeticam Libellius” (Menentang Gaya
Hidup Sekte Muhammadanism), ia menyebut agama Islam sebagai Muhammadisme yaitu
agama yang diciptakan oleh Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam, selain
itu dengan keji orang laknat ini menyebut Rasulullah sebagai setan antikristus
yang amoral dan gila seks. Dia menuduh Rasulullah dengan tuduhan-tuduhan keji
–semoga Alloh mengutuknya-. [Harmutz Bobzin, 2008.hal. 16]
Apa yang dipaparkan oleh De
Monte Croce ini, diikuti oleh seorang reformis agama kristiani, pencipta aliran
Protestanisme, Martin Luther yang menterjemah karya Ricoldo ke dalam bahasa
Jerman. Ia memiliki pandangan yang sama dengan Ricoldo, menghina Islam dan
Rasulullah dan menuduh beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan
tuduhan keji dan dusta.
Mereka –semoga Alloh
melaknatnya dan membinasakan mereka-, mencela Nabi yang mulia ’alaihi
Sholatu wa Salam dengan celaan yang keji. Seakan-akan Rasulullah adalah manusia yang ’gila dengan wanita’ –wal’iyadzubillah-, dan tuduhan-tuduhan
keji ini terus berlangsung secara estafet, hingga kepada para orientalis kuffar,
yang akhirnya turut merasuk dan mengkontaminasi pemikiran sebagian kaum
muslimin yang terpukau dengan hadharah (peradaban) barat yang buruk,
mengungkit-ungkit syariat –bahkan menghujatnya- dan menganggap bahwa syariat
Islam itu barbar dan tidak manusiawi (merendahkan kaum wanita). Allohul
Musta’an.[Ibid]
Pemahaman ini pun dibawa dan dikumandangkan oleh para cendekiawan (baca : cendawan)
muslim(?) yang menggembargemborkan madzhab bid’ah liberalisme, sosialisme
islam, feminisme, dan isme isme lainnya yang merupakan produk impor dari sampah
pemikiran (afkar/thought) dan peradaban (hadharah/civilitation)
kaum herecies (kuffar), semisal Hasan Hanafi, Syed Hossen Nasr, Nasr
Abou Zaed, Khaled Abou Fadl, Mohamed Arkoun, Fatima Mernissi, Amina Wadud, dan
selain mereka dari kaum zanadiqoh, para pengagum kesesatan dan bid’ah.
B.Gereja Dan Masyarakat Kristiani
Zaman Dulu Mengenal Poligami
DR. Muhammad Fu’ad al-Hasyimi,
mantan pemeluk kristiani yang akhirnya masuk Islam, di dalam bukunya ”Religions
on The Scales” (hal. 109) berkata:
the Church as having recognized polygamy up to the 17th
century. None of the four gospels is known to have explicitly barred polygamy.
It so happened that some European peoples, dictated only by non‑polygamy pagan
traditions, barred the practice of keeping more than one wife. When that anti‑polygamy
minority converted to Christianity, it clamped the traditional polygamy ban
down on the rest of Christians. As time passed by, Christianity was
increasingly, falsely though, believed to have essentially barred polygamy. It
is only an old tradition clamped by some down on the others throughout ages.
“Gereja telah mengenal praktek
poligami sampai abad ke-17. Tidak ada satupun dari injil yang empat diketahui
adanya larangan yang secara jelas melarang poligami. Perubahan terjadi ketika
orang-orang Eropa yang bertaklid kepada tradisi non poligami kaum paganis
(hanya beberapa kalangan saja yang diketahui melarang poligami, karena
mayoritas masyarakat Eropa –sebagaimana disebutkan sebelumnya- mempraktekan
poligami secara luas,). Ketika kaum minoritas anti poligami itu masuk agama
kristen, tradisi mereka menggeser tradisi poligami dan mereka memaksakan
(tradisi ini) bagi penganut kristen lainnya. Seiring berlalunya waktu, kaum
kristiani mengira bahwa larangan poligami itu merupakan esensi ajaran kristen,
padahal hal ini berangkat dari sikap taklid kepada para pendahulu mereka, yang
sebagian orang (non poligamis) memaksakannya kepada lainnya (tradisinya) dan
akhirnya terus berlangsung selama bertahun-tahun...” [M.F. Al-Hasyimi, 2008.hal.
109]
Bahkan, kami bernani menantang kaum Kristiani untuk
menunjukkan satu buah ayat saja dari “Kitab Suci” (?!) mereka yang menunjukkan
bahwa poligami itu terlarang. Jika mereka mau bersikap obyektif, bukankah kitab
“Perjanjian Lama” yang diklaim sebagai Taurat (Torah), membatalkan klaim mereka
yang menolak poligami?! Karena kitab “Perjanjian Lama” ini secara eksplisit
menunjukkan akan adanya praktek poligami di kalangan para Nabi dan Rasul, mulai
dari Prophet Abraham “the Friend of Allah” (Nabi Ibrahim Khalilullah),
Isaac (Ishaq), Jacob (Ya’qub), David (Dawud) dan Solomon (Sulaiman) ‘alaihimus
Salam yang kesemuanya diklaim sebagai Rasul bagi kalangan Bani Israil.
Islam Datang Membatasi Praktek
Poligami Hanya Empat Isteri
Ketika Islam datang dibawa
oleh Rasulullah al-Amin, untuk menyampaikan Rahmat bagi alam semesta, maka
Islam tidak melarang poligami dengan begitu saja dan tidak pula membiarkan
poligami secara bebas. Islam datang dan membatasi poligami maksimal hanya 4
isteri saja. Zaman pra Islam telah mengenal poligami, bahkan poligami bukanlah
suatu hal yang asing dimana ada seorang lelaki beristiri puluhan bahkan ratusan
wanita.
Datangnya Islam, membawa
Rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ’Alamin). Selain membatasi
poligami, Islam juga menjelaskan persyaratan-persyaratan dan kriteria
dianjurkannya berpoligami yang sebelumnya tidak ada. Masalah ini akan
dibicarakan setelahnya –insya Alloh-.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari
rahimahullahu dengan sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk Islam
sedangkan dirinya memiliki 10 orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa
Salam bersabda kepada beliau :
(( أختر منهن أربعا ))
”Pilihlah empat orang saja dari isteri-isterimu.”
Diriwayatkan oleh Imam Abu
Dawud rahimahullahu degan sanadnya bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata
:
أسلمت وعندي ثماني نسوة ،
فذكرت ذلك للنبي فقال : (( أختر منهن أربعا ))
”Aku masuk Islam dan aku
memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada Nabi dan beliau pun
bersabda : ”pilihlah empat diantara mereka”.”
Demikianlah, mereka melakukannya sebagai
pengejawantahan Firman Alloh Azza wa Jalla yang aartinya :
”Apabila kamu takut
tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.” (QS
an-Nisaa` : 3)
A.
Selingkuh
Itu Tidak Sama Dengan Poligami
Menyebut selingkuh itu sama dengan poligami, maka ini artinya sama dengan menyatakan bahwa
Alloh sebagai pencipta alam semesta memperbolehkan perselingkuhan, karena Alloh
memperbolehkan poligami. Jelas ini adalah suatu kebodohan kalau tidak mau
dikatakan kedustaan terhadap Alloh Azza wa Jalla.
Di buku ”Poligami itu
Selingkuh”, penulis buku ini yang sekaligus seorang psikolog menyatakan secara
tegas bahwa ”poligami itu semuanya selingkuh, karena poligami tidak akan
terwujud jika tidak diawali dengan perselingkuhan. Dengan demikian, poligami
itu selingkuh”, begitu menurutnya. Ini jelas suatu konklusi prematur yang
sangat tidak ilmiah dan tidak didukung oleh suatu research yang mendalam
dan memadai, atau bisa dikatakan ini merupakan metode generalisir yang
berangkat dari pendeknya pemahaman dan ’cetek’nya pengetahuan. Karena, tidak
semua poligami itu berangkat dari yang namanya perselingkuhan.
Apabila penulis buku itu
mendapatkan suatu fenomena atau meneliti sebagian fenomena yang terjadi pada
suatu masyarakat tertentu yang melakukan poligami, lalu ia mendapatkan informasi bahwa poligami yang mereka lakukan adalah bermula dari perselingkuhan,
maka ini bisa dipandang dari dua sisi :
Pertama, fenomena yang terjadi pada suatu
masyarakat tertentu tidak bisa digeneralisir kepada masyarakat lainnya yang
melakukan poligami. Karena seringkali, seorang suami didorong oleh isterinya
untuk memperisteri wanita lain atau menikahi seorang janda yang memang sangat perlu
untuk dibantu, bukan karena faktor kecantikan, harta atau sebagainya, dan
fenomena ini adalah suatu yang eksis tidak boleh dinafikan, sehingga klaim
penggeneralisiran yang dilakukan oleh penulis buku tersebut tidak tepat.
Kedua, fenomena poligami yang didapatkan oleh
penulis buku tersebut, bukanlah suatu mutlak keburukan, bahkan bisa
menjadi suatu kebaikan. Karena awal perselingkuhan yang terjadi dapat berakhir
kepada suatu ’sarana’ yang halal dan tidak terus menerus di dalam
penyelewengan, yaitu perselingkuhan. Selingkuh itu haram dan dosa namun
poligami itu halal dan bisa jadi berpahala. Suatu yang diawali dengan
keburukan, lalu beranjak meninggalkan keburukan itu bisa jadi menuju dan
menjadi kebaikan, oleh karena itu tidak dapat dikatakan hal ini semuanya buruk,
sehingga implikasinya turut menyatakan bahwa poligami itu buruk. Bahkan
sebenarnya poligami itu merupakan salah satu way out dari
perselingkuhan. Namun, perlu dicatat, hal ini tidak semuanya demikian dan tidak
mutlak harus demikian.
B.
Poligami Itu Bukan Suatu Keharusan
Kaum kuffar dan orang Islam
yang terpengaruh dengan pemahaman mereka, ketika membicarakan masalah
poligami, mereka menganggap seakan-akan Islam mewajibkan bagi muslim pria untuk
mempoligami wanita (baca : poligini), dan mereka menjadikan hal ini sebagai
citra buruk bagi Islam. Padahal apabila mereka mau mengkaji dengan kaca mata
obyektif dan mempergunakan akal sehatnya, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa
Islam adalah agama yang Rahmatan lil ’Alamien.
Menurut sebagian fuqoha’ (ahli
fikih), Hukum poligami itu sama dengan hukum pernikahan, yang kembalinya kepada
5 kategori hukum :
1.
Fardh/Wajib, apabila poligami tidak dilaksanakan, suami akan jatuh kepada keharaman,
seperti perbuatan zina, selingkuh dan perbuatan asusila lainnya.
2.
Mustahab/sunnah, apabila suami mampu dan memiliki harta
yang cukup untuk melakukan poligami, dan dia melihat ada beberapa wanita
muslimah (janda misalnya) yang sangat perlu dinikahi untuk diberikan
pertolongan padanya.
3.
Mubah/boleh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan
poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
4.
Makruh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan
poligami sedangkan ia belum memiliki kemampuan yang cukup sehingga akan
kesulitan di dalam berlaku adil.
5.
Haram, apabila poligami dilakukan atas dasar niat yang
buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau
ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk
lainnya.
Dari 5 kategori ini, poligami
dapat jatuh kepada 5 hal di atas. Ia dapat menjadi wajib, mustahab (dianjurkan), mubah (boleh-boleh saja), makruh ataupun haram.
Oleh karena itu,
menggeneralisir bahwa poligami itu wajib adalah suatu pendapat yang tidak benar.
Demikian pula dengan menuduh bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan adalah pendapat yang bodoh, yang berangkat dari
ketidakfahaman akan syariat Islam yang mulia ini. Padahal, seringkali poligami
itu menjadi solusi dan benteng dari terjadinya perzinaan, perselingkuhan
ataupun keburukan lainnya; dan bisa jadi poligami itu menjadi penolong bagi
para wanita dan janda-janda yang memerlukan pelindung atasnya dan anak-anaknya.
C.
Poligami
Itu Solusi Dan Benteng Keburukan
Islam adalah agama yang komperehensif
yang memberikan segala solusi permasalahan hidup bagi manusia, yang
mengatur kehidupan manusia di dunia dan mengarahkannya kepada kebaikan di
akhirat. Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang
sebagaimana bid’ah (innovation) yang dilakukan oleh para rahib-rahib dan
pendeta katolik, yang mengharamkan atas mereka menikah. Padahal menikah dan membagi kasih sayang adalah fitrah dan tabiat dasar manusia, yang mana
telah Alloh gariskan bagi makhluk-Nya.
Perzinaan (Adultery)
adalah suatu keharaman, bukan hanya menurut Islam, namun juga menurut
agama-agama lain dan akal budi yang sehat. Melajang tidak menikah, pun juga
suatu hal yang haram, karena menyelisihi dan mengingkari fithrah serta
tabiatnya sebagai manusia. Homoseksual baik itu gay (antar lelaki) atau lesbi
(antar wanita) yang sekarang sedang diisukan oleh kaum liberalis humanis
dengan atas nama HAM (Human Rights) adalah suatu perilaku yang
jelas-jelas menyimpang, menjijikkan dan menafikan akal sehat.
Anehnya, kaum liberalis feminis, mereka membela kejahatan-kejahatan yang menjijikkan ini
namun menolak syariat mulia poligami. Mereka mencerca bahwa poligami itu
merendahkan wanita dan menjadikan wanita sebagai makhluk inferior, padahal
mereka sendiri lebih merendahkan wanita, dengan mengajak kaum wanita untuk
menafikan akal sehatnya, menolak fithrah dan tabiatnya, melepaskan keimanannya
dan menarik mereka masuk ke dalam lubang kehinaan.
Mereka lebih senang
mengeksploitasi kaum wanita sebagai perhiasan umum dan properti publik, yang
dapat dikonsumsi bebas oleh massa. Lihatlah iklan-iklan di televisi, bagaimana
wanita dieksploitasi besar-besaran hanya untuk menarik market dan meraih
profit besar-besaran suatu produk, tampak wanita bagaikan barang dagangan.
Ironinya, wanita-wanita itu tidak malu, mereka lebih senang menjadi properti
umum daripada dipoligami oleh seorang pria.
Ada lagi yang senang menjadi
wanita simpanan alias gundik atau mistress. Mereka tidak mau dinikahi
sehingga mereka telah memangkas hak-hak mereka sebagai wanita dan isteri, sehingga ketika sang lelaki idaman meninggal, ia tidak akan
mendapatkan hak warisan dan perlindungan secara legal dari pengadilan. Di lain
pihak, ada sebagian isteri yang lebih tidak ridha memiliki suami yang
berpoligami, namun menganggap bahwa selingkuh lebih baik daripada harus
berpoligami. Mereka lebih senang apabila para suami itu jatuh kepada perzinaan,
dosa dan keharaman daripada harus berbagi suami dengan wanita lain.
D.Kenapa Hanya Poligami Yang Diperbolehkan
Bukan Poliandri? ::
Sebagian
kaum memprotes, kenapa seorang pria diperbolehkan beristeri lebih dari satu
(poligami) namun melarang wanita bersuami lebih dari satu (poliandri)?
Jawab : Sebelumnya, izinkan penulis sekali lagi
menekankan dan menjelaskan, bahwa Islam itu adalah agama yang adil dan landasan
bagi masyarakat Islam itu adalah keadilan dan kesetaraan. Alloh menciptakan
pria dan wanita itu sama (equal) namun dengan beberapa perbedaan kemampuan dan
perbedaan tanggung jawab. Pria dan wanita berbeda secara psikologi dan fisiologi,
peran dan tanggung jawab mereka juga berbeda. Wanita dan pria di dalam Islam
itu sama namun tidak identik.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman di
dalam surat an-Nisaa’ ayat 24, yang artinya :
”Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita
yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
”.
Ayat ini menunjukkan secara tegas larangan
menikahi wanita yang telah bersuami. Maka, Alloh Subhanahu wa Ta’ala
sendiri menegaskan akan larangan poliandri bagi wanita. Sebagaimana telah
berlalu, bahwa apa yang Alloh syariatkan maka tentu itu adalah yang terbaik.
Apabila
mereka menuntut alasan logis tentang hal ini, maka dengan logika dan akal
sehat, secara fisiologi dan psikologi, wanita tidak dilegalkan melakukan
poliandri. Berikut ini adalah sekelumit alasan tersebut :
1.
Berdasarkan morfologi dan fisiologi, wanita secara
alamiah adalah resipient (penerima) sedangkan pria adalah donor
(pemberi). Resipient maksudnya adalah penerima sel spermatozoa sedangkan
donor maksudnya pemberi sel spermatozoa. Secara logika sederhana, penerima itu lebih
terbatas dan terspesifikasi daripada pendonor.
2.
Wanita memiliki virginity (keperawanan)
yang jelas berupa selaput pembuluh darah sedangkan pria tidak. Hal ini dapat
menyebabkan terjadinya kesenjangan pada pria yang menikahinya.
3.
Dalam satu siklus, wanita hanya mampu
mengeluarkan satu sel telur –atau beberapa sel telur- sedangkan pria mampu menghasilkan
berjuta-juta sel spermatozoa dan dapat berlangsung secara berulang-ulang.
Secara alamiah, ini menunjukkan bahwa pria lebih poligamis dibandingkan wanita.
4.
Apabila terjadi fertilization
(pembuahan) dan terbentuk foetice (fetus/janin) hingga akhirnya menjadi infant
(bayi), identifikasi ayah kandung bagi bayi tersebut susah diketahui kecuali
menggunakan tes DNA yang rumit, butuh waktu lama dan mengeluarkan banyak biaya.
Sedangkan seorang lelaki yang berpoligami, apabila isteri-isterinya melahirkan
maka dengan mudah dapat diketahui siapa ayah dari bayi-bayi tersebut.
5. Ahli psikologi
menyatakan bahwa anak yang tidak mengetahui orang tuanya terutama ayahnya,
cenderung mengalami gangguan mental (mental disturbance) dan
trauma masa kecil (traumatic childhood). Islam juga sangat mementingkan nasab
yang kembalinya kepada seorang ayah, apabila tidak diketahui ayahnya, maka
penasabannya juga akan sulit, dan implikasinya kepada hukum waris dan
semisalnya.
6.
Wanita memiliki perubahan-perubahan fisiologi
yang lebih drastis dibandingkan pria, terutama pada fase siklus mentsruasi, pregnancy
(mengandung) dan nifas (mengeluarkan darah melahirkan) selama kurang
lebih 40 hari. Selama fase
ini, organ seksual wanita sangat rentan dan riskan, sedangkan pria tidak
mengalami hal ini.
7.
Perubahan psikologi wanita akibat siklus
alamiahnya secara drastis. Ahli psikologi dan psikiatri melaporkan bahwa wanita
lebih cenderung mengalami perubahan psikologi dan mengalami sindrom seperti pre
mentsrual syndrome, pregnancy, pra & post natal depression. Semua
gangguan ini menyebabkan kelabilan emosi, kerentanan penyakit dan gangguan
mental. Hal-hal ini menyebabkan wanita kurang dapat memenuhi tugasnya sebagai
isteri.
8.
Wanita memiliki fase menopause sedangkan pria
tidak.
9.
Wanita yang memiliki beberapa orang suami dan
melakukan hubungan seksual dengan semua suaminya pada hari yang sama memiliki
kecenderungan penyakit seksual atau gangguan organ seksual daripada pria yang
memiliki banyak isteri.
Dan masih ada lagi alasan-alasanya lainnya, dan alasan-alasan
di atas adalah alasan ilmiah dan alamiah yang dapat diidentifikasi dengan
mudah. Alhasil, secara
fisiologis dan psikologis, pria secara alamiah lebih poligamis dibandingkan
wanita.
Sumber : Ahid,.Yasir.2009.Kearifan
syari’at.Kediri:Khalista Surabaya
Alhashin,ahmad.1990.Limadza alhujum ‘ala taddud az
zaujat.Riyadh:Dar ad dhiya’
Al khin,musthofa.2006.Al fiqh al
manhaji.Surabaya:Al fithroh
Almuthohhari,murthada.1997.Hak-hak wanita dalam
islam.Jakarta:Lentera
By suwandi wong jatim